Lebih Simpel, Kapal Perikanan Hanya Perlu Bawa 3 Dokumen saat Melaut


 Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, pemerintahan memberi keringanan untuk nelayan tangkap ikan berbentuk dokumen yang penting dibawa ketika berlayar. Jika awalnya harus ada 16 dokumen yang dibawa, sekarang perlu bawa 3 dokumen waktu melaut.

ara menurunkan berat badan dalam 1 minggu secara alami

"Karena itu di undang-undang ini cuman ada 3 surat yang penting dibawa di atas kapal," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zain dalam diskusi Serap Inspirasi: Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Lombok, NTB, Senin (7/12).


Tiga dokumen yang harus dibawa diantaranya Surat ijin penangkapan ikan, surat ijin melaut dan surat laik operasi (SLO). Beberapa dokumen ini jadi alternatif 16 dokumen yang awalnya jadi persyaratan kapal ikan yang tangkap ikan di laut.


Peringkasan itu dikerjakan untuk memudahkan aktor usaha dalam jalankan rutinitas usahanya. Karena awalnya 16 dokumen yang harus dibawa itu dikeluarkan lembaga berlainan dengan masa aktif yang berlainan.


"16 dokumen yang perlu berada di kapal dan dikeluarkan dari lembaga yang lain, periode berfungsinya berbeda," katanya.


Mengakibatkan beberapa aktor usaha harus bolak-balik mengurusi ijin. Apa lagi salah satunya dokumen itu ada yang cuman berlaku sebulan.


Pemerintahan juga menyederhanakan hal pemberian izin dengan lakukan pengintegrasian. Hingga jika telah memperoleh surat ijin melaut, karena itu dipandang kapal perikanan itu telah penuhi syarat untuk berlayar.


"Jika telah mempunyai surat ijin melaut itu dipandang telah penuhi persyaratan," katanya.


Bahkan juga, Zaini menambah, kapal jangan kembali dikerjakan pengecekan di atas lapangan. "Jangan dikerjakan pengecekan kembali di atas lapangan, ini keringanan yang akan diberi," ikat ia.


Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zain menjelaskan kekuatan ABK di perikanan luar negeri besar sekali. Diperjalanan dinas beberapa saat di Amerika Serikat, diakuinya ada seputar 300-400 ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Amerika.


"Di Amerika rupanya ada seputar 300-400 ABK," kata Zaini dalam diskusi Serap Inspirasi: Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Lombok, NTB, Senin (7/12).


Tidak cuman di Amerika, ABK Indonesia banyak juga yang bekerja di Spanyol, Eropa. Ini memperlihatkan tingginya kekuatan ABK Indonesia bekerja di kapal perikanan luar negeri.


"Berarti ini kekuatan yang besar sekali dan upahnya lumayan bagus," kata Zaini.


Ia mengatakan gaji yang diterima ABK di kapal berbendera Amerika Serikat itu dapat terima gaji sebesar USD 1.000-1.700. Gaji itu juga belum terhitung bonus yang diterima ABK Indonesia.


"Ini belum terhitung bonus," katanya.


Walau demikian, KKP tidak mengenali faksi yang mana memberangkatkan beberapa ABK Indonesia itu. Karena, sejauh ini berkaitan pemberangkatan awak kapal bukan jadi wewenang KKP saja. Tetapi ada keterkaitan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.


"Sejauh ini KKP keterkaitannya cuman 5 %. Bekasnya berada di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya akhiri.


Beberapa ratus WNI ABK Kapal MV Veendam sukses kembali lagi datang di Indonesia. Kapal yang awalannya melaut dari Belanda ini sempat berhenti di Sri Lanka sebelumnya terakhir sampai di Jakarta.


Postingan populer dari blog ini

Quantum computers in 2023

Icy embryos are actually frequently dental implanted

The most popular eating ticket in the world today?